
Jakarta, CNN Indonesia — Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jodi Mahardi menegaskan Luhut sudah pernah diperiksa sebagai pelapor oleh polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan dari LBH Muhammadiyah yang menilai penetapan tersangka Haris dan Fatia tak sah karena Luhut belum dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Pak Luhut sudah pernah diperiksa sebagai pelapor dan telah menyerahkan barang bukti,” kata Jodi dalam keterangannya, Rabu (23/3).
Jodi lantas meminta pihak LBH Muhammadiyah tak terburu-buru menyimpulkan secara cepat atas kasus tersebut. Baginya, kajian juga harus dilakukan secara komprehensif.
“Ini yang komentar dari LBH Muhammadiyah sepertinya belum melakukan riset. Makanya jangan keseringan buat kajian cepat,” kata dia.
Sebagai informasi, Haris maupun Fatia kini telah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
Penetapan tersangka itu buntut laporan dari konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube.
Dalam percakapan di video itu, disebut-sebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
LBH Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Garis dan Fatia menilai penetapan kliennya itu tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor,” tulis keterangan resmi LBH PP Muhammadiyah, Selasa (22/3).
Tim dari LBH Muhammadiyah juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Haris dan Fatia.